JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir travel gelap bisa dikenakan sanksi denda jika kedapatan nekat beroperasi dan mengangkut penumpang, terutama saat periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Polda Metro Jaya baru-baru ini menindak 115 travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, Minggu (30/4/2021).
Polisi kembali menjaring travel gelap pada Senin (3/5/2021) di mana sebanyak 22 sopir dikenakan sanksi karena masalah serupa.
Total 137 travel gelap tersebut dikenakan Pasal 308 Undang-undan (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penindakan tersebut dikarenakan travel gelap itu tidak diperuntukkan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.
"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," kata Yusri pada 30 April 2021 lalu.
"Tolong dipisahkan ya, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya," tambahnya pada Selasa (4/5/2021).
Sanksi terhadap sopir
Yusri menjelaskan, para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana termaktub di UU LLAJ.
Berdasarkan pasal itu, para sopir dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama maksimal 2 bulan.
Selain itu, kendaraan yang digunakan para sopir travel gelap disita oleh pihak kepolisian.
Kendaraan itu baru akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.
"Itu (kendaraan) kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas," jelas Yusri.
Menurut Yusri, penyitaan terhadap kendaraan itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada travel gelap.
Karena itu, Yusri mengimbau pihak pemilik dan sopir travel gelap untuk tidak nekat membawa penumpang di tengah aturan larangan mudik.
Dia menekankan, polisi tidak akan segan menindak lebih tegas jika kembali ditemukan pelanggaran.
"Bagi pengusaha yang mau berspekulasi di travel-travel gelap ini, mengundang konsumen untuk berhenti. Kami harapkan kami akan melakukan tindakan tegas terukur tetapi humanis," ujar Yusri.
Nasib penumpang
Para penumpang yang nekat mudik dengan menggunakan travel gelap juga dapat merasakan imbasnya apabila terjaring oleh polisi.
Menurut Yusri, pihaknya masih mengizinkan para penumpang untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum resmi ketika periode larangan mudik belum diterapkan.
Penumpang yang terjaring menggunakan travel gelap diantarkan ke terminal bus dengan catatan mereka menunjukkan surat hasil negatif Covid-19.
Namun, hal itu tidak berlaku lagi saat pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei.
Polisi, lanjut Yusri, akan memulangkan para penumpang itu langsung ke rumah masing-masing.
"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? Iya dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi diantar ke terminal," ujar Yusri.
"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 31 titik penyekatan yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dari 31 titik tersebut, 17 titik akan dijadikan tempat filtrasi surat perjalanan selama larangan mudik, dan 14 titik lainnya digunakan untuk penyekatan saja.
Setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek selama larangan mudik harus melengkapi persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 dari Surat Edaran 13 Tahun 2021.
(Reporter: Muhammad Isa Bustomi / Editor: Sandro Gatra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/09490731/travel-gelap-yang-nekat-bawa-pemudik-pada-6-17-mei-bisa-kena-sanksi