Dedi menjelaskan, usulan itu datang dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan sudah disampaikan ke Plt Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
"Kemarin kan waktu rapat di Polda, Pak Kapolda minta (tempat wisata) ditutup, saya sudah lapor ke Pak Plt Kadis, karena yang hadir di Polda kan saya," kata Dedi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/5/2021).
Saat ini, lanjut Dedi, Plt Kadisparekraf DKI sedang mempertimbangkan tempat wisata bisa ditutup atau tetap dibuka dengan pembatasan.
Keputusan nantinya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Nanti kalau ada kebijakan (penutupan) dari Pak Gubernur," ucap dia.
Dedi juga menjelaskan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung, Disparekraf DKI Jakarta sudah membuat aturan batasan pengunjung di tempat wisata.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata.
"Selama ini kan dibatasi 50 persen," kata dia.
Namun, permintaan penutupan tempat wisata dilayangkan Polda Metro Jaya karena dikhawatirkan terjadi kerumunan.
Sebelumnya, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto mengatakan sudah meminta Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk menutup tempat wisata saat libur Lebaran 2021.
"Kami meminta keputusan dari Dinas Pariwisata, kalau bisa seperti tahun kemarin itu, (tempat wisata) ditutup saja," ucap Marsudianto, Selasa (4/5/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/13405201/pemprov-dki-pertimbangkan-usulan-polda-soal-penutupan-tempat-wisata-saat