JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan, temuan 310 kilogram yang diduga diselundupkan dari Iran bernilai sekitar Rp 400 miliar.
"Barang ini nilainya sekira Rp 400 miliar," kata Fadil dalam konferensi pers pada Selasa (11/05/2021), seperti dilansir dari Tribun Jakarta.
Andai 310 kilogram sabu tersebut digunakan, maka ada 1,2 juta orang yang dapat mengonsumsinya.
"Kalau digunakan oleh masyarakat yang ketegantungan bisa digunakan 1,2 juta pengguna aktif ini yang bisa kami selamatkan," jelas Fadil.
Sabu produksi dari Iran, jaringan dari Nigeria
Terbongkarnya kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini setelah Polres Jakarta Pusat menangkap dua tersangka berinisial NR dan HA di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021).
Kedua tersangka diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Grandmax berpelat nomor B 9418 CCD.
Saat ditangkap, Fadil menjelaskan, NR dan HA sempat melakukan perlawanan.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan, tapi anggota kami berhasil membekuk pelaku, ada dua orang," ujar Fadil.
Ketika geledah, kedua tersangka tertangkap tangan sedang membawa sabu seberat 310 kilogram yang disimpan di dalam mobil.
Para tersangka, dijelaskan Fadil, merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang masing-masing tinggal di Tangerang Selatan dan Jakarta Barat.
Mereka masuk dalam jaringan pengedar internasional yang dikendalikan oleh warga negara Nigeria.
Sementara sabu yang disita pihak kepolisian berasal dari produsen di Iran.
"Narkoba ini dikendalikan antarnegara dari Iran Timur Tengah pabrikannya, lalu dikendalikan sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," urai Fadil.
"Dan kelompok ini, dua tersangka beserta jaringannya, dalam pengawasan dan penyelidikan tim satuan narkoba polres Jakarta Pusat," imbuhnya.
NR dan HA, menurut Fadil, telah diselidiki pihak kepolisian sejak Februari 2021.
Sebab, mereka diduga telah melakukan sejumlah transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kedua tersangka memang sudah dicurigai melakukan beberapa kali transaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," urai Fadil.
Dia menambahkan, penangkapan para penyelundup narkoba tersebut merupakan tangkapan besar.
Sebab, sabu itu diduga akan dipasokkan ke sejumlah lokasi di Jakarta seperti Kampung Ambon yang identik dengan transaksi narkoba.
"Kami menggarisbawahi, sumber narkotika yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat lain di wilayah Jakarta disuplai mereka," ungkap Fadil.
Fadil pun berharap, dengan penangkapan itu, pihaknya dapat mengendalikan kasus narkoba di Jakarta.
"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran-Nigeria dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang lazim digunakan transaksi narkoba seperti Kampung Ambon dan beberapa lokasi lainnya bisa kita kendalikan, bisa kita tuntaskan," ucapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
"Kedua pelaku dapat terancam hukuman mati," terang Fadil. (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 310 Kg Sabu Senilai Rp400 Miliar Berhasil Diamankan, Kapolda Metro: Kami Selamatkan 1,2 Juta Orang
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/12/11540131/kapolda-metro-310-kilogram-sabu-yang-diselundupkan-dari-iran-bernilai-rp