Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, total ada delapan orang yang ditangkap.
"Kurang dari 1x24 jam delapan tersangka sudah kami amankan," kata Setyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2021).
Kedelapan pelaku, yakni RR (15), MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22), JML (18), dan ISK (18). Mereka dianggap berperan dalam tewasnya korban, yakni Muhammad Lutfi (31).
Kedelapan pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, ada juga dua orang pelaku yang dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika.
"Dua orang terbukti mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine," ucap Setyo.
Tawuran ini terjadi di Jalan Utan Panjang III RT 05 RW 07, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu pukul 04.00 WIB.
Korban bernama Muhammad Lutfi (31) tewas dengan luka sabetan senjata tajam.
Menurut keterangan awal saksi, saat itu Luthfi hendak melerai dua kelompok remaja yang tawuran.
Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, ditemukan fakta baru bahwa Muhammad Lutfi juga ikut serta dalam tawuran itu.
"Ada petunjuk baru bahwa korban ini melakukan perlawanan juga. Jadi diduga dia dari salah satu kelompok yang tawuran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/12565041/polisi-tangkap-8-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-satu-orang-di-kemayoran