Keduanya melancarkan aksi mereka di Jalan SMU Nomor 99 RT 005 RW 003 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (25/4/2021), pukul 19.30 WIB.
Warga sekitar, yakni AF, menjadi korbannya.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin mengatakan, R dan RAN memanfaatkan kelengahan AF.
"Handphone AF kemudian diambil dengan (pelaku) mengancam menggunakan golok," kata Erwin dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Senin (25/5/2021).
AF tak tinggal diam. Ia kemudian mencoba mengejar kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
"Setelah itu terjadi pergumulan yang cukup lama, RAN membantu (R) dan sempat melukai korban pada bagian lengan, perut, maupun kaki," tutur Erwin.
Setelah melukai AF dengan golok, kedua pelaku mencoba kabur lagi. AF mengejar lagi dan motor pelaku terjatuh, pun dengan ponsel AF yang diambil pelaku.
Ponsel AF akhirnya tidak jadi diambil pelaku.
"Kemudian RAN dan R berhasil melarikan diri dan kejadian ini tertangkap oleh kamera CCTV dan viral di media sosial," kata Erwin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Erwin menyebutkan, korban kini telah pulih setelah menderita luka bacok pada bagian lengan, perut, dan pergelangan kaki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/24/17084901/berupaya-curi-ponsel-dan-lukai-korban-yang-mengejarnya-2-pencuri-di