Salin Artikel

Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Korban yang Diperkosanya, KPAD: Usut Dugaan Perdagangan Anak

BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menyerahkan ke polisi untuk mengusut kasus dugaan perdagangan anak yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21).

Novrian mengomentari pernyataan AT di media bahwa ia tidak mengekploitasi dan memaksa PU (15) terlibat di prostitusi online.

PU sendiri adalah korban dari kasus pemerkosaan anak di mana AT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Novrian mengatakan, pernyataan AT itu sebaiknya tidak dianggap pembenaran pembenaran oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota yang menangani kasus pemerkosaan anak ini.

Meski begitu, pihak KPAD menyerahkan ke kepolisian untuk terus mengusut apakah ada unsur pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebab, menurutnya, dugaan kasus TPPO ini merupakan pengakuan PU selaku korban.

"Kita berikan ruang terpercaya kepada Polres Kota Bekasi yang mereka sudah kerja apakah ada perdagangan anak seperti itu," kata Novrian, Senin (24/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Novrian menegaskan, pihaknya saat ini fokus kepada penanganan psikologis PU yang masih dalam tahap pemulihan.

Jangan sampai pernyataan AT itu justru menimbulkan trauma baru bagi korban.

"Sebisa mungkin anak tidak mengetahui hal ini dan juga perdebatan dalam pembenaran agak sedikit difilter yang nantinya khawatir ada trauma baru bagi anak," terangnya.

Kuasa hukum tersangka punya bukti

Sementara itu, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, membenarkan pernyataan kliennya bahwa tersangka tidak mengekploitasi PU terkait prostitusi online.

Seperti pernyataan AT, menurut Bambang, PU sudah terlibat dengan prostitusi online sebelum kenal dengan tersangka.

Bahkan, ia mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti untuk mempertegas pernyataan kliennya.

"Sebelum sama AT pun, korban ini sudah melakukan open BO (prostitusi online), kalau enggak percaya saya punya bukti, ada. Dan tidak pernah AT ini mengeksploitasi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Bambang percaya pada pernyataan AT karena dirinya sendiri meminta tersangka untuk jujur.

"Apa yang dikatakan AT benar. Sebelum diserahkan ke polres, saya sudah minta dia jujur menyampaikan semuanya agar penyelesaian perkara hukum dapat berjalan baik," imbuhnya.

Bambang menambahkan, dirinya sadar bahwa AT telah bersalah karena bersetubuh dengan anak di bawah umur dan hal tersebut adalah tindakan pidana.

"AT pun salah, kenapa dia bersetubuh dengan anak di bawah umur? Kita serahkan semua ke pihak kepolisian dan sama-sama kita awasi kasus ini," tuturnya.

Pengakuan AT

Adapun sebelumnya, AT mengatakan bahwa PU sendiri yang menjual diri lewat aplikasi MiChat.

"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya. Dan saya belajar dari dia," ujar AT kepada media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2021) siang.

Mengetahui PU lebih dulu mengenal prostitusi online melalui media sosial, AT mengaku tak keberatan.

Akan tetapi, menurut AT, ia melarang PU 'bermain' dengan temannya.

Karena itu, AT menyadap aplikasi yang PU gunakan untuk memantau percakapan korban.

Kemudian, AT mengetahui PU menerima tawaran dari teman pelaku. Di situ lah tersangka murka dan memukul korban.

"Iya, pernah sekali (pukul). Perjanjian awal saya temenin dia main (open BO via) MiChat, tapi jangan main sama temen saya," ucap AT.

"Ternyata dia ada BO dengan temen saya. Saya tampar dia, (masih) enggak mau ngaku. Saya tampar sekali lagi dan ya udah. Di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," lanjutnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, AT tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga menjual korban kepada lelaki hidung belang.

"Pelaku melakukan kekerasan seksual ke korban dan disertai dengan menjual korban ke orang lain," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2021), dilansir dari Antara.

Pernyataan Yusri tersebut disampaikan berdasarkan keterangan awal pengakuan AT kepada polisi saat ditangkap pada Jumat dini hari.

Dijelaskan Yusri, saat diperiksa, AT mengaku menjual korban secara daring melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat," tambahnya.

AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sementara untuk dugaan kasus TPPO, polisi belum menentukan tersangka.

Kronologi

Pada April 2021, Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.

Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Korban,

Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.

Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.

Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Bantah Paksa Korban Jadi PSK, KPAD: Kita Percayakan ke Polisi dan Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Paksa Korban Jadi PSK, Kuasa Hukum: Saya Punya Bukti

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/26/08583641/anak-anggota-dprd-bekasi-bantah-jual-korban-yang-diperkosanya-kpad-usut

Terkini Lainnya

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke