JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menemukan ratusan kilogram tembakau sintetis saat penggerebekan rumah dan gudang penyimpanan narkotika di Kota Bogor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari empat tersangka yang telah ditangkap.
Jumlah barang bukti yang didapatkan dari dua lokasi tersebut disinyalir lebih besar dari temuan hasil pengungkapan sebelumnya.
"Hasil pengungkapan kali ini disinyalir lebih besar dari pengungkapan kasus sebelumnya di wilayah banten," ujar Azis dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Menurut Azis, terdapat kurang lebih 150 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis siap edar yang diamankan dari lokasi rumah produksi dan gudang penyimpanan tersebut.
"Sebelumnya ditemukan barang bukti lebih dari 6 kilogram. Di lokasi ini disinyalir ditemukan lebih dari 150 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis," kata Azis.
Adapun dalam penggerebekan di dua lokasi itu, sebanyak lima orang yakni R, RP, RA, TA dan M ditangkap.
Azis menyebut kelimanya diduga terlibat dalam produksi dan pengedaran narkoba jenis tembakau sintetis tersebut.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi telah berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti lebih besar dari sebelumnya," pungkas Azis.
Adapun pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial KRP.
KRP merupakan pengguna tembakau sintetis. Dari KRP didapatkan barang bukti sebanyak 3,26 gram.
Dari hasil pemeriksaan polisi, KRP diketahui membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram.
Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten dua hari setelah penangkapan KRP.
Dari tangan IA, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik dengan berat kurang lebih 11,6 gram.
“Tak berhenti di situ kami terus kembangkan ke tersangka lainnya, yaitu AM. AM ini produsen di tempat tinggalnya dia melakukan kegiatan produksi tembakau sintetis,” tambah Azis.
Ia menyebut, AM menggunakan rumahnya untuk mengolah dan membungkus paket-paket tembakau sintetis.
Polisi menyita 16 paket tembakau sintetis sebesar 92,5 gram, dua paket besar tembakau sintetis seberat 57,6 gram dan sejumlah alat produksi dari tangan AM.
“Dari AM kami kembangkan lagi hingga kami dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM atau lokasi lainnya, seorang atas nama AH. Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih dalam pemeriksaan,” tambah Azis.
Azis menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 400 paket, masing-masing 10 paket tembakau sintetis seberat empat kilogram dan 100 paket tembakau sintetis dengan masing-masing paket seberat 25 gram.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/30/19255911/gerebek-gudang-dan-rumah-di-bogor-polisi-temukan-160-kg-tembakau-sintetis