Salin Artikel

Dindik Sebut SMP Negeri di Kota Tangerang Bakal Terima 10.600 Siswa Baru

TANGERANG, KOMPAS.com - Ada 10.600 siswa yang bakal diterima di SMP Negeri di Kota Tangerang melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin saat ditemui, Rabu (2/6/2021).

"Yang diterima (di jenjang SMP) ada 10.600-an (siswa)," ungkapnya.

Jamaludin menuturkan, murid SD di Kota Tangerang kira-kira berjumlah 33.000 siswa. Dari jumlah tersebut, 30 persen di antaranya bakal diterima di SMP Negeri melalui seleksi PPDB pada akhir Juni 2021.

"Lulusan SD (ada) 33.000, yang diterima 10.600-an, kurang lebih 30 persen yang diterima," tutur dia.

Jamaludin menambahkan, Kecamatan Tangerang memiliki jumlah SMP Negeri lebih banyak dibandingkan kecamatan lainnya.

Sedangkan, Kecamatan Pinang menjadi lokasi yang memiliki jumlah SMP Negeri tersedikit.

'Ini, Kecamatan Tangerang, ada delapan sekolah. Yang kurang itu di Kecamatan Pinang. Cuma ada satu SMP Negeri," ucapnya.

Dia menambahkan, di Kota Tangerang, ada sekitar 33 SMP Negeri dan 338 SD Negeri yang tersebar di tiap kecamatan.

Jika nantinya seorang murid tak diterima di sekolah negeri, kata Jamaludin, maka dapat mendaftar ke sekolah swasta yang ada di Kota Tangerang.

"Iya, (murid yang tak diterima) ke swasta," katanya.

Jamaludin sebelumnya menyebutkan, setidaknya ada tiga zona dalam jalur zonasi PPDB Kota Tangerang tahun ajaran 2021/2022.

Zonasi merupakan salah satu jalur PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang.

Sementara lainnya dapat melalui jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali murid.

Jamaludin menyatakan, tiga zona itu terbagi dalam tiga wilayah di Kota Tangerang, yakni zona 1 di wilayah timur, zona 2 di wilayah tengah, dan zona 3 di wilayah barat.

Zona 1 di wilayah timur, zona 2 wilayah tengah, zona barat itu zona 3," ungkap Jamaludin saat ditemui, Rabu (2/6/2021).

Jamaludin menuturkan, kecamatan yang termasuk di zona 1 adalah Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Pinang.

Kemudian, Kecamatan Cipondoh, Batuceper, Nenda, Neglasari, dan Tangerang, termasuk dalam zona 2.

"Zona 3 itu ada (Kecamatan) Jatiwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci," ucapnya.

Dia menyatakan, pembagian tiga zona tersebut sudah dibagi secara adil.

Pasalnya, menurut Jamaludin, tiap sekolah mampu menampung 30 persen dari siswa yang berada di sekitarnya.

"Itu mendekati adil. Di tiap zonanya itu sudah kami atur, rata-rata itu 30 persen daya tampung yang diterima orang-orang situ," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jamaludin belum mengungkapkan skema penerimaan jalur zonasi.

Namun, kata dia, jika rumah seorang murid berada dalam satu RT dengan sekolah, maka dapat dipastikan murid tersebut bakal diterima di sekolah itu.

"Apalagi di sekolah itu, dia (murid) satu RT. Satu RT itu pasti diterima," katanya.

PPDB jenjang TK-SMP digelar pada 14 Juni 2021 dan 30 Juni 2021.

"PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP saja. Kewenangan PPDB SMA dan SMK ada di Provinsi Banten," kata Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):

CPDB jenjang TK

1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A.

2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun.

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog.

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/16415251/dindik-sebut-smp-negeri-di-kota-tangerang-bakal-terima-10600-siswa-baru

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke