Salin Artikel

Soal Niatan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Nikahi Korbannya, Elite Gerindra Prihatin

BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu elite Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, memantau perkembangan kasus dugaan pemerkosaan remaja berusia 15 tahun, PU, oleh anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21).

Rahayu, yang juga Ketua Jaringan Nasional Anti Tindah Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO), mengaku telah mendengar kondisi korban yang trauma akibat kekerasan seksual yang diduga disertai pemaksaan prostitusi.

"Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis," kata Rahayu dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Dia mengaku prihatin dengan upaya pelaku untuk berdamai dengan keluarga korban berupa tawaran pernikahan.

Meski prihatin, Rahayu tidak kaget dengan adanya tawaran pernikahan dari tersangka pemerkosaan kepada korbannya.

"Kenapa tidak mengagetkan? Karena sayangnya, hal seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Terlalu sering," ucapnya.

Sebagai aktivis perdagangan orang, Rahayu sering mendengar pihak keluarga hingga aparat mendorong agar para pelaku dan korban menikah untuk menghindari stigma ataupun proses hukum.

"Sebagai aktivis anti perdagangan orang, kami mendengar kesaksian para pendamping korban pemerkosaan di daerah-daerah yang harus berhadapan dengan pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah, semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindar adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi," tuturnya.

Di mata Rahayu, pemerkosaan di dalam hubungan berpacaran kerap terjadi. Akan tetapi, hal itu sangat sulit dibuktikan secara hukum di negara seperti Indonesia.

Padahal, ia melanjutkan, kekerasan seksual bisa berbentuk banyak hal dalam hubungan, seperti intimidasi hingga pemaksaan.

"Rayuan seperti: 'Kalau kamu sayang sama aku, kamu harusnya mau berhubungan intim denganku' bukan hal yang aneh lagi," ujar Rahayu.

"Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan 'revenge porn' di mana pelaku mengancam korban bahwa jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebarluaskan," imbuhnya.

Meski ada hukum yang berlaku, menurut Rahayu, korban tetap menjadi pihak yang tertekan secara mental serta terkena dampak sosial.

"Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial," paparnya.

Kejar terduga pelaku lain

Sebagai informasi, AT telah ditetapkan polisi sebagai tersangka untuk kasus pemerkosaan.

Akan tetapi, dugaan kasus TPPO masih dalam penyelidikan pihak Polres Metro Bekasi Kota.

Soal dua kasus itu, Rahayu menilai bahwa bukti psikologis, fisik, dan kesaksian korban semestinya sudah cukup untuk mendorong aparat menegakkan keadilan.

Dia menyoroti (Undang-undang) UU no. 35 thn 2014 tentang Perubahan UU no. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU no. 21 thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Karena itu, Rahayu beserta Yayasan Parinama Astha mendukung penjatuhan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.

Meski demikian, dia juga meminta aparat untuk menghukum pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat dalam pemaksaan prostitusi.

Sebab, sebagaimana tertulis di UU, setiap orang yang berhubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun adalah perbuatan pidana.

"Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku," Rahayu menegaskan.

"Setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dan tentunya melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak," bebernya.

Rahayu pun meminta aparat untuk juga mengejar terduga pelaku lain terkait dugaan kasus TPPO.

"Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak," ujarnya.

Rahayu pun berjanji bahwa ia dan Yayasan Parinama Astha akan terus mengawal proses kasus tersebut sampai tuntas.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum tersangka mengungkapkan niat AT untuk menikahi PU.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Bambang menilai kasus yang sedang berjalan dengan sebutan "perzinahan".

Sehingga, menurutnya, pernikahan adalah jalan terbaik bagi kedua pihak.

Dia pun ingin membahas hal tersebut dengan keluarga korban.

"Saya berharap bisa ketemu orangtua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.

"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja, kan gitu," lanjutnya.

Bambang mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan.

Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban.

"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan, dia menjawab bersedia," ungkapnya.

AT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual sejak 6 Mei 2021 atau sekitar sebulan sejak keluarga PU melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada awal April 2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara, AT diduga memerkosa PU di yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu di kamar kos di daerah Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Selain itu, berdasarkan pengakuan korban kepada Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, PU juga disekap dan dijual oleh tersangka pada rentang Februari hingga Maret 2021.

AT diduga memaksa korban melayani pria hidung belang di kamar kos yang sama.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat, di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban. Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rahayu Saraswati Soroti Kasus Pemerkosaan di Bekasi, Siap Mengawal Hingga Tuntas

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/19120021/soal-niatan-anak-anggota-dprd-bekasi-tersangka-kasus-pemerkosaan-nikahi

Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke