Apa itu Jalur Zonasi?
Jalur zonasi artinya pengelompokkan sekolah berdasar lokasi dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dinas yang membidangi urusan pendidikan.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah, hingga data sebaran domisili CPDB.
Penetapan wilayah jalur zonasi untuk jenjang SD adalah kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Apabila CPDB melebihi daya tampung, seleksi akan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Jika kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap dua.
Perlu diketahui, daya tampung jalur zonasi untuk jenjang SD adalah 73 persen dari keseluruhan ketersediaan bangku sekolah yang ada.
Jadwal PPDB Jalur Zonasi untuk Jenjang SD
Jalur zonasi untuk jenjang SD dibuka mulai 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB. Proses seleksi akan dilakukan selama 21-23 Juni 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 23 Juni pukul 17.00 WIB.
Sedangkan, calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos jalur seleksi harus melakukan lapor diri pada 24 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Syarat CPDB untuk Jalur Zonasi Jenjang SD
Berikut syarat CPDB untuk jalur zonasi jenjang SD:
Cara Daftar Jalur Zonasi Jenjang SD
Untuk mengikuti seleksi jalur zonasi, CPDB harus mendaftar secara online. Berikut panduan pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SD:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/21/06284481/ppdb-jakarta-jalur-zonasi-sd-dimulai-hari-ini-berikut-zonasi-sekolah