BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kebijakan tersebut diterapkan setelah kasus Covid -19 di Kota Bekasi semakin tak terkendali.
"Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu sampai dengan proses pemakaman, maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Rahmat berujar, kebijakan tersebut diambil lantaran membludaknya pasien Covid-19 yang membuat keterisian tempat tidur atau bed occcupacy rate (BOR) sudah melewati batas kewajaran.
Adapun, okupansi tempat tidur isolasi wajar adalah 60 persen sedangkan Kota Bekasi melebihi angka tersebut. Pihkanya juga telah menetapkan 75 persen kapasitas rumah sakit pemerintah untuk Covid-19.
"Triase IGD juga sudah kita tambah, rumah sakit swasta kita minta 40 persen sementara lahan pemakaman pun sekarang semakin menipis artinya ada peningkatan yang luar biasa," ujar dia.
Lanjutnya, Rahmat menjelaskan, akan dilakukan pengetatan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan lebih dalam PPKM mikro darurat.
Sampai dengan saat ini telah dilakukan sejumlah upaya dalam penerapan PPKM. Di antaranya, pendirian Posko Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RW.
Pihaknya juga melakukan pemilihan dalam penanganan warga yang terpapar covid-19. Warga terpapar covid-19 yang bergejala ringan akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri.
“Kalau yang cuma mencret yang cuma pusing isolasi di rumah, tapi kalau yang sudah sesak napas bawa ke IGD, karena di sini ada dokter, di sini ada oksigen. Kalau ada yang komorbid ada apa-apa bawa ke rumah sakit umum,” ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/30/14581141/kasus-covid-19-semakin-sulit-ditangani-pemkot-bekasi-berlakukan-ppkm