Salin Artikel

32 Tempat Usaha di Jakbar Ditindak karena Langgar Prokes, Rata-rata Kafe dan Restoran

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang Juni 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan 32 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di Jakarta Barat.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan 32 pelanggar tersebut kemudian akan menjalani sidang yustisi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Rabu (30/6/2021).

"Pelanggar protokol kesehatan ada 32, tapi yang hadir (sidang) ada 26. Sebab, ada yang terkena Covid-19 dan harus isolasi mandiri, " ungkap Tamo kepada awak media, Rabu (30/6/2021).

Sebanyak 32 tempat usaha tersebut rata-rata merupakan kafe dan restoran yang masih beroperasi di atas jam 20.00 WIB.

"Ada juga tempat usaha ditutup pukul 20.00 WIB, tapi masih melanggar jadi kami tindak juga," kata Tamo.

Para pelanggar tersebut kemudian dikenakan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Denda yang diterapkan pun beragam untuk masing-masing pelanggar. Denda dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

"Tapi denda itu tergantung keputusan hakim. Kami hanya merekomendasikan," jelas Tamo.

Selain sidang yustisi, beberapa pelanggar juga dikenakan teguran berupa penutupan selama 3x 24 jam.

"Semenjak kasus meningkat, banyak tempat usaha menutup usaha tepat waktu. Mudah-mudahan ini menjadikan kesadaran lebih tinggi lagi, " kata dia.

Lebih lanjut, Toma mengatakan pelaku usaha di Jakarta Barat akhir-akhir ini sudah mulai menutup toko pukul 20.00 WIB.

"Sekarang jam 20.00 WIB, kami cek sudah tutup rata-rata. Kalaupun ada yang buka, tinggal pesan antar, " jelasnya.

Ia menjelaskan 32 pelanggar tersebut hanyalah pelanggar yang ditertibkan sepanjang Juni 2021. Pihaknya akan terus melalukan penertiban pada bulan-bulan berikutnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/30/15320161/32-tempat-usaha-di-jakbar-ditindak-karena-langgar-prokes-rata-rata-kafe

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke