"Termasuk perihal pembatasan jumlah penumpang sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Perhubungan," kata Kurniati, Kamis (1/7/2021) petang.
Sampai saat ini, LRT Jakarta masih memberlakukan pembatasan jumlah penumpang, dari kapasitas normal 135 orang menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen.
Seluruh ketentuan protokol kesehatan juga diterapkan LRT Jakarta, mulai dari pengecekan suhu, penyediaan hand sanitizer, pembersihan kereta dengan sinar UV dan disinfektan, aturan larangan berbicara di dalam kereta, hingga penerapan jarak.
"Kami yakin mampu menjaga kenyamanan masyarakat saat menggunakan moda transportasi umum, khususnya pengguna LRT Jakarta," ujar Kurniati.
PPKM darurat akan diterapkan 3 hingga 20 Juli 2021 guna menekan laju penyebaran Covid-19. DKI Jakarta termasuk wilayah yang akan mengimplementasikan kebijakan itu.
Dalam PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/02/08340981/lrt-jakarta-tunggu-juknis-dishub-dki-terkait-ppkm-darurat