Sejumlah petugas dari berbagai instansi melakukan penyekatan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Panit Pos Penyekatan Lampiri Ipda Sarwono mengatakan, pengendara motor itu dari arah Bekasi hendak menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pertama-tama dia itu menggeber-geber motor, dihentikan sama petugas, setelah diperiksa ternyata dia tidak mempunyai SIM. STNK juga dalam keadaan mati," kata Sarwono, lewat rekaman suara yang diterima Kompas.com.
Sarwono menyebutkan, pengendara motor itu menggeber suara knalpot karena emosi.
"Setelah kami tanya, dia itu meluapkan emosi karena penyekatan, kelelahan dan juga dia mencoba menerobos," tutur Sarwono.
Sarwono menambahkan, motor yang digunakan tidak memiliki knalpot standar. Spion juga tidak terpasang.
Pengendara motor kemudian dijerat dua pasal, yakni Pasal 281 dan 288 ayat 1 UU Lalu Lintas.
"Motor ditahan, nanti diambil setelah sidang. Dengan syarat juga bawa kenalpot yang asli," kata Sarwono.
Macet di pos penyekatan Kalimalang
Arus lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di kawasan Sumber Artha yang merupakan pos penyekatan terpantau macet parah, Senin pagi.
Pantauan ANTARA di lokasi, pada pukul 09.00 WIB, antrean kendaraan mencapai sekitar satu kilometer menjelang pos penyekatan.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, hingga Satpol PP memutar balik kendaraan dari Jakarta yang menuju ke arah Bekasi.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tak dapat melintas terpaksa berputar arah hingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.
Tampak sejumlah pengendara berusaha untuk dapat melewati pos penyekatan dengan berbicara kepada petugas kepolisian yang berjaga.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menyebut, banyak perusahaan yang belum mematuhi peraturan karena masih mengharuskan pekerjanya masuk kantor selama PPKM darurat.
Hal itu menimbulkan masalah lalu lintas di sejumlah akses masuk Jakarta. Kemacetan parah terjadi di titik penyekatan.
"Mereka (para pekerja) memaksakan masuk karena perintah dari pimpinannya untuk masuk. Nah ini yang jadi masalah," kata Mulyo Aji ketika meninjau pos penyekatan di TL Lampiri.
Mulyo Aji menegaskan bahwa jajarannya hanya menegakkan aturan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas masyarakat.
"Ini sebetulnya kita berusaha untuk mengurangi masyarakat yang ada di Jakarta. Sehingga tidak lagi terjadi kemarin dibilang, Jakarta banyak yang terkena penyakit. Itu memang di bawahnya tidak tertib," ucap Mulyo Aji.
Dalam PPKM darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/05/14383451/emosi-ada-penyekatan-ppkm-darurat-pengendara-ini-diamankan-setelah-geber