Salin Artikel

Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Mengaku Kerap Konsumsi Sabu hingga Ditetapkan Tersangka

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan bahwa sang artis ditangkap di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai penangkapan tersebut di sini.

Nia ditangkap bersama sopir pribadi

Yusri mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi bahwa artis Nia Ramahani kerap menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari situ, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya menggeledah sopir pribadi Nia dan Ardi, yang berinisial ZN.

"Saat ZN digeledah, ditemukan satu klip narkoba jenis sabu dan ketika diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik RA (Ramadhania Ardianysah Bakri/Nia Ramadhani)," ujar Yusri dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).

Sabu yang ditemukan seberat 0,78 gram, lanjut Yusri.

Penyidik kemudian menggeledah area dalam rumah Nia dan ditemukan pula alat isap sabu, bong.

"Dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa suaminya, Saudara AAB (Ardi Bakrie), juga mengisap bersama. Tetapi, saat di TKP, Saudara AAB tidak ada, sehingga dua tersangka lain dibawa ke Polres Jakpus," papar Yusri.

Penyergapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Ardi menyerahkan diri

Pada malam harinya, suami dari Nia, yakni Ardi Bakrie tidak berada di rumah ketika penggeledahan berlangsung. Nia menghubungi suaminya melalui sambungan telepon.

Kemudian pada Rabu malam, Ardi datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Yusri.

Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," kata Yusri.

Mengaku kerap konsumsi sabu

Kepada petugas, Nia mengaku bahwa dia bersama suami dan sopir pribadinya kerap mengonsumi sabu-sabu.

"Kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan, tapi ini masih kami terus dalami," ujar Yusri.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa polisi akan terus mendalami identitas pemasok sabu kepada ketiga orang tersebut, dan akan melakukan pengejaran.

Setiap perkembangan informasi akan disampaikan kepada wartawan nantinya, tegas Yusri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka

Nia, Ardi, dan sopir pribadi mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yusri, para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Meski begitu, Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini".

(Penulis : Sonya Teresa Debora, Tria Sutrisna / Editor : Sabrina Asril, Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/16061031/fakta-penangkapan-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-mengaku-kerap-konsumsi

Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke