Salin Artikel

Pemprov DKI Ikuti Aturan Kemenhub, Perjalanan Aglomerasi Harus Pakai STRP

Termasuk kebijakan dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perjalanan aglomerasi mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Untuk perjalanan moda transportasi umum mengikuti kebijakan otoritas pelayanan perjalanan darat, laut dan udara yaitu Kemenhub RI," kata Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Rinaldi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021).

Dalam Surat Edaran poin kelima disebutkan terdapat ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi mewajibkan kelengkapan dokumen STRP dari pemerintah daerah setempat, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau eselon 2 untuk instansi pemerintahan.

Rinaldi menjelaskan, kebijakan STRP yang diberlakukan DKI Jakarta sejak 5 Juli 2021 bertujuan pengendalian pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Jakarta.

"Dengan adanya STRP maka petugas gabungan di lapangan dapat dengan mudah mengidentifikasi warga atau penduduk yang diperbolehkan melakukan mobilitas utuk berkegiatan selama masa PPKM darurat di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucap Rinaldi.

Dia meminta agar warga yang tidak bekerja atau berkegiatan di wilayah DKI Jakarta tidak perlu mengurus STRP.

Karena di masa PPKM darurat, pergerakan setiap orang dibatasi untuk kepentingan bersama menurunkan penyebaran Covid-19.

Namun apabila ada keperluan mendesak seperti keperluan wanita hamil atau bersalin, pengantaran jenazah dan kedukaan bisa mengajukan STRP kategori umum.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan STRP untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak seperti kedukaan, pengantaran jenazah hingga kebutuhan bersalin.

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:

1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan

Pengajuan ini diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.

Bidang esensial meliputi komunkasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.

Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Data penanggungjawab

- Data perusahaan

- KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab

- Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta

- Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

2. STRP perorangan dengan keperluan mendesak

STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Untuk kriteria STRP dengan kebutuhan mendesak, dokumen persyaratan yang dibutuhkan yaitu:

- KTP pemohon

- Foto ukuran 4x6 berwarna

- Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak

- Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Cara pengajuan

Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon membuka jakevo.jakarta.go.id dan melakukan login untuk yang sudah memiliki akun, atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.

Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Pengajuan STRP untuk pekerja bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai dengan 21.00 WIB.

"Sementara khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB, STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, Kamis (8/7/2021).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/09/14192431/pemprov-dki-ikuti-aturan-kemenhub-perjalanan-aglomerasi-harus-pakai-strp

Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke