Salin Artikel

Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda Gugat Anies ke PTUN, Wagub: Hak Tiap Warga Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tuntutan Eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BBPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hak warga negara.

Riza mempersilakan tuntutan tersebut berjalan dan Pemprov DKI Jakarta akan menanggapi kembali dengan jalur hukum yang sama.

"Ya itu hak tiap warga negara, ya kita hormati apapun proses hukum, nanti biar jalan sesuai dengan aturan. Nanti tentu dari Pemprov yang mewakili dari Biro Hukum untuk merespons," kata Riza dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021).

Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini baru sebatas mendapat informasi dari awak media dan belum mendapat kejelasan tuntutan dari Blessmiyanda.

Selain masalah hukum, Riza mengatakan akan ada pemeriksaan dari Inspektorat dan Biro Kepegawaian terkait tindakan Blessmiyanda menuntut Anies.

"Nanti Inspektorat dan Biro Hukum dan Biro Kepegawaian (yang akan mengurus)," kata Riza.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda ke Anies terdaftar di laman website PTUN Jakarta dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran Kamis (8/7/2021) kemarin.

Ada tiga poin gugatan yang dilayangkan oleh Blessmiyanda ke Anies. Pertama meminta pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang memuat penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat Blessmiyanda.

Kedua, meminta agar Anies diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.

Ketiga, Blessmiyanda meminta agar Anies merehabilitas kedudukan, harkat dan martabat Blessmiyanda dengan mengembalikan dia ke jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Diketahui Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat setelah pemeriksaan inspektorat menyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual di tempat kerjanya.

Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan jabatan dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 24 bulan sebesar 40 persen.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh inspektorat provinsi maupun tim adhoc yang diketuai pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/09/21494411/eks-kepala-bppbj-dki-jakarta-blessmiyanda-gugat-anies-ke-ptun-wagub-hak

Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke