Salin Artikel

SKCK Bisa Dibuat di Polsek hingga Mabes Polri, Pahami Perbedaan dan Fungsinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam pada seseorang mengenai catatan riwayat kejahatan.

SKCK dapat digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga untuk memenuhi persyaratan pendaftar Caloin Pegawai Negeri Sipil (CPNS.

Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang bila diperlukan.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja baik tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri seperti yang tertuan pada Bab II Pasal 4 hingga 8.

Berikut kewenangan penerbitan SKCK dilakukan pada tingkatnya:

Tingkat Polsek

1.Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan swasta dan.

2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek seperti:

  1. Pencalonan kepala desa
  2. Pencalonan sekretaris desa
  3. Pindah alamat
  4. Melanjutkan sekolah

Tingkat Polres

1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalm lingkup Polres, antara lain:

  1. Pencalonan pejabat publik
  2. melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
  3. melanjutkan sekolah

Tingkat Polda

1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Memperoleh paspor dan atau visa

3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau

4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda antara lain:

  1. Menjadi notaris
  2. Pencaloanan pejabat publik; atau
  3. Melanjutkan sekolah


Tingkat Mabes Polri

1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerindah) tingkat pusat

2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa

3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional antara lain:

  1. Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
  2. Naturalisasi kewarganegaraan; atau
  3. Adopsi anak bagi pemohon WNA

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/09350211/skck-bisa-dibuat-di-polsek-hingga-mabes-polri-pahami-perbedaan-dan

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke