Salin Artikel

Ini Penjelasan Polisi Soal Satpol PP Bisa Menjadi Penyidik untuk Kasus Pelanggaran Perda Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengusulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selama ini penyidik dibagi dua, baik yang dilakukan oleh kepolisian maupun PPNS.

Hanya saja penyidikan yang dilakukan oleh PPNS tetap di bawah pengawasan kepolisian.

"Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi sebagai penyidik PPNS di bawah pengawasan kepolisian. Tetapi mereka adalah penegak, penyidik di dalam internalnya," ujar Yusri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).

Adapun penyidikan oleh PPNS bebeda dengan kepolisian. Penyidikan yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran Perda pada daerah masing-masing.

"Apa aturannya? Peraturan daerah itu. Menyangkut masalah peraturan daerah, bukan penyidik seperti polisi yang semuanya bisa. Dia penegak aturan di dalam aturan daerah masing-masing," kata Yusri.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, revisi Perda yang diusulkan oleh Pemprov DKI setelah melalui berbagai pertimbangan.

Salah satunya mengenai kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan kerumunan.

"Sehingga ketika berlakunya Perda itu sendiri dirasa kurang maksimal karena keterbatsan jumlah personel Satpol PP sendiri. Sehingga Pemprov dalam perda barunya agar polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS bersama-sama melakukan penegakan hukum," kata Adi.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kewenangan PPNS dari Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19.

Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini."

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/23/17071561/ini-penjelasan-polisi-soal-satpol-pp-bisa-menjadi-penyidik-untuk-kasus

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke