"Modusnya, si pengguna (jasa) ini membutuhkan swab antigen, tapi harus dinyatakan negatif," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, kepada wartawan.
"Dengan berbagai cara, dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik," jelasnya.
Pemalsuan ini ketahuan ketika salah seorang pengguna jasa butuh surat swab antigen dengan keterangan negatif Covid-19 untuk melamar kerja.
Imran mengatakan, perusahaan yang dituju kemudian mengonfirmasi hasil swab tadi kepada klinik yang namanya tercantum dalam surat keterangan negatif Covid-19 itu.
"Perusahaan mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama dia ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode," ungkap Imran.
"Jadi tidak ada pemeriksaan, tapi yang keluar hanya surat dan mengatasnamakan klinik tertentu. Yang dirugikan klinik tertentu itu juga," lanjutnya.
Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, terdiri atas pembuat surat keterangan swab antigen palsu, pengguna jasa, dan perantara.
Keenamnya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancamannya 6 tahun penjara," ujar Imran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/13163991/polisi-tangkap-komplotan-pembuat-surat-swab-palsu-di-depok