Ia melarang segala modus potongan maupun pungutan yang dilakukan di lapangan.
"Tidak boleh ada potongan apa pun dengan dalih apa pun. Tidak dibenarkan. Melanggar aturan," kata Usman ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (27/7/2021).
"Intinya, pemerintah tidak ada potongan apa pun. Jadi kalau ada pungutan apa pun, ya jangan dikasih," tambahnya.
Sebagai informasi, BST periode Mei-Juni 2021 dari Kementerian Sosial dengan total nominal Rp 600.000 baru cair pada Juli ini.
Penyaluran BST dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia dari pintu ke pintu langsung ke keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, di lapangan, sejumlah warga Depok mengaku harus mengambil BST itu lewat petugas RT/RW.
Usman memastikan, petugas RT/RW tidak dapat mengambil uang Rp 600.000 yang dimaksud untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga, karena BST yang disalurkan sudah terjatah untuk setiap KPM.
"Kan ada barcode-nya. Bukan RT yang menerima duitnya. RT-nya mungkin titik kumpul, tapi bukan RT yang membagikan (uang) ke warga," kata Usman.
Dalam akun Instagram @infodepok_id, misalnya, sebagian warganet mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan petugas RT/RW ketika hendak mengambil BST.
Pungutan ini praktis membuat nominal BST yang seharusnya mereka jadi terpotong karena harus ada biaya lebih yang dikeluarkan.
"Saudara saya sudah dapat uang saja 600, ada potongan 50 per orang alasannya untuk diberikan kepada kantor pos," tulis salah satu warganet.
"Sama, di tempat saya juga di Pancoran Mas 50rb per KK," sahut yang lain.
"20rb min, buat upah capek katanya," tambah warganet lain.
"Emak gue disuruh bayar 30rb kalau mau ambil suratnya," netizen lain menimpali.
"Tempat saya dipotong 50rb sama RT-nya langsung. Ditanya buat apa, nggak dijawab. Bilangnya per KK dipotong 50rb," jawab yang lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/14491701/dinsos-depok-tegaskan-siapa-pun-dilarang-pungut-uang-dari-bst-warga