Salin Artikel

Pengusaha Warung Makan Tak Enak Hati Beri Batas Waktu 20 Menit kepada Pelanggan

Hal tersebut dirasakan para pelanggan yang memilih makan di tempat dan diperbolehkan pemilik usaha untuk berada di lokasi lebih dari 20 menit.

Alasannya, para pelaku usaha makanan tidak enak hati menegur dan meminta pelanggan agar segera beranjak dari meja makannya. Mereka juga khawatir, pelanggan tidak mau datang lagi jika harus diingatkan untuk segera pergi setelah batas waktu 20 menit selesai.

Aliyanto (22), warga Pondok Aren, Tangerang Selatan mengaku, masih bisa makan di warteg di kawasan Aryaputra, Ciputat lebih dari 20 menit pada Selasa (28/7/2021) di tengah PPKM level 4.

"Kemarin makan di Aryaputra lebih dari 20 menit masih enggak apa-apa kok sama wartegnya. Enggak ditegur atau disuruh cabut," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Dia menduga, pemilik warteg tersebut tak tega untuk meminta pelanggan segera menghabiskan makanan paling lama 20 menit.

Arliyanto sempat bertanya kepada pelayan warteg yang dikunjunginya terkait aturan tersebut. Namun pelayan itu memperbolehkan para pelanggan untuk bersantai sejenak usai menyantap makanan.

"Iseng nanya sama ibu-nya, kata dia enggak apa-apa lebih lama sedikit (dari batas durasi 20 menit). Yang penting jangan lama-lama juga," kata Arliyanto.

"Dia bilangnya kasihan kalau suruh pelanggan buru-buru habiskan makanan, terus pergi. Ntar malah pada enggak mau makan lagi di sini," sambungnya.

Hal senada diungkapkan Rizki (30), saat mengunjungi warung masakan padang di kawasan Pamulang, pada Rabu siang.

Sebelum memesan makanan, dia bertanya terlebih dahulu terkait batas waktu maksimal makan di warung masakan padang tersebut.

"Nanya dulu, boleh santai enggak, atau maksimal 20 menit? Katanya santai saja," ujar Rizki.

Rizki mengatakan, pemilik warung enggan meminta pelanggan untuk tidak berlama-lama di warung makannya karena merasa tidak sopan.

Pemilik rumah makan itu juga khawatir membuat pelanggan kecewa saat mengingatkan mereka untuk makan di tempat maksimal 20 menit.

"Dia malah cerita ngeri pelanggan kabur. Jadi ya cuma kesadaran dari pelanggan aja," kata Rizki.

PPKM Level 4 diperpanjang delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun ada beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Juli ini.

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/16453381/pengusaha-warung-makan-tak-enak-hati-beri-batas-waktu-20-menit-kepada

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke