Salin Artikel

Anies: Sertifikat Vaksin Tak Boleh Jadi Syarat Ambil Bansos

Anies menegaskan, syarat sertifikat vaksinasi hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum seperti saat berkunjung ke mal atau restoran.

Namun, ia melarang jika sertifikat vaksin menjadi syarat untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.

"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh," kata Anies usai meninjau vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021)

"Karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apapun juga," sambungnya.

Saat ditanya wartawan mengenai adanya satu kelurahan di Jakarta Pusat yang menerapkan syarat sertifikat vaksin sebagai syarat pengambilan bansos, Anies menegaskan bahwa lurah tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau bansos dibagi kemudian dianjurkan vaksin boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies.

Lurah Utan Panjang, Kemayoran, Jakpus, Amadeo, sebelumnya mensyaratkan sertifikat vaksin bagi warganya yang hendak mengambil bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.

Amadeo mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mendorong warga melakukan vaksinasi.

"Bukan untuk mempersulit, kita hanya mendorong supaya vaksinasi ini bisa cepat," kata Amadeo saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

Amadeo pun menilai kebijakan yang baru diterapkannya ini cukup efektif. Sudah banyak warga yang akhirnya bersedia divaksinasi agar bisa mengambil bansos.

"Banyak kemarin yang akhirnya bersedia divaksin, setelah itu mereka bisa langsung ambil bantuannya," ujar Amadeo.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi tak mempermasalahkan langkah Lurah Utan Panjang Amadeo tersebut.

Irwandi mengakui tidak ada aturan tertulis yang secara spesifik mengatur mengenai penyertaan bukti vaksinasi dalam pengambilan BPNT.

Namun ia menilai, kebijakan itu adalah inovasi yang dilakukan lurah guna mempercepat proses vaksinasi.

"Ini masuknya sebagai inovasi. Jadi masing-masing lurah punya inovasi untuk mempercepat vaksinasi," kata Irwandi saat dihubungi, Jumat.

Irwandi menyatakan, Pemkot Jakpus memang membebaskan tiap lurah untuk berinovasi selama tujuannya positif.

Inovasi ini diperlukan karena masih banyak warga yang menolak vaksin akibat terpengaruh hoaks.

Dengan mensyaratkan bukti vaksin sebagai syarat pengambilan bantuan sosial, maka hal itu bisa memaksa warga untuk mengikuti vaksinasi.

"Ini kan bantuan dari pemerintah. Saling take and give lah membantu pemerintah. Tidak mungkin pemerintah mau menyuntik rakyatnya untuk mati, itu kan hoaks aja," kata Irwandi.

Irwandi meminta kebijakan ini tidak dipandang negatif sebagai upaya mempersulit masyarakat mendapatkan bantuan.

Sebab, ia menegaskan bahwa vaksinasi di Jakarta saat ini bisa dilakukan dengan mudah.

Warga cukup datang ke Puskesmas kelurahan atau sentra vaksinasi mobile yang sudah ditempatkan di sejumlah titik pemukiman penduduk.

"Jadi dia mau ambil (bansos), belum vaksin, hari itu juga dianterin ke tempat vaksin. Ayo langsung, abis divaksin langsung kita kasih," ujar Irwandi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/15221061/anies-sertifikat-vaksin-tak-boleh-jadi-syarat-ambil-bansos

Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke