BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan bantuan untuk pelaku seni yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pasalnya selama PPKM, secara otomatis acara kesenian tidak diperbolehkan untuk digelar.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, PPKM itu berdampak pada penghasilan pelaku seni. Hal ini menjadi alasan Pemkab Bekasi untuk memberikan bantuan.
"Pelaku seni yang selama pandemi ini kita batasi, tidak boleh ada acara kesenian atau tidak boleh manggung, akan kita bantu," ujar Dani dikutip wartakotanews, Senin (9/8/2021).
Dani berujar, untuk dapat menyalurkan bantuan tersebut, menurutnya Pemkab Bekasi telah memiliki data untuk pekerja seni yang mendapatkan bantuan.
"Datanya kita sudah punya. Sudah ada di dinas terkait, by name by adress. Jadi tidak ada lagi pendataan," ujar dia.
Lanjutnya, bantuan untuk pelaku seni merupakan salah satu jaring pengaman sosial.
Untuk anggaran bantuan, ia mengatakan dana tersebut bersumber dari refocusing anggaran untuk mendukung Program Berani (Bekasi Berantas Pandemi) sebesar Rp 218 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi.
"Untuk pemulihan ekonomi, kita juga ada bantuan modal usaha mikro yang terdampak. Akan kita berikan bantuan tunai untuk memulihkan kembali usahanya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Dani Ramdan Siapkan Bantuan Sosial untuk Pekerja Seni di Kabupaten Bekasi".
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/09/22103091/pj-bupati-bekasi-janji-bantu-pekerja-seni-yang-terdampak-pandemi