Para pemilik bangunan ini memilih bertahan karena masih menanti dana ganti rugi, yang menurut mereka, telah dijanjikan Jakpro berkaitan dengan pembangunan Jakarta Internasional Stadium.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Puluhan kafe dibongkar paksa
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 29 bangunan liar yang dijadikan kafe remang-remang dibongkar paksa karena tidak memiliki izin.
"Bangunan liar ini berdiri dengan cara ilegal, bangunan ini juga tidak ada izin, dan digunakan untuk kafe yang di mana kafe itu juga terindikasi adanya kegiatan asusila," kata Arifin.
Arifin menegaskan bahwa pembongkaran kafe liar ini tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan JIS.
"Tidak ada (kaitan dengan JIS), ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe-kafe liar, sudah dari tahun 2020 peringatan," ungkapnya.
Menurut Arifin, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe di kawasan tersebut beberapa bulan lalu.
Namun masih ada beberapa pengelola yang kembali membuka kafenya.
2. Pemilik bangunan tagih janji Jakpro
Salah satu pemilik kafe, Herawati (55) mengungkapkan alasan masih membuka kafe di kawasan tersebut.
Herawati menyebut, PT Jakpro menjanjikan uang ganti rugi kepada dirinya dan para pemilik bangunan lain.
Dia menagih janji tersebut dan memilih tetap bertahan di Kampung Bayam sampai uang ganti rugi itu diberikan.
"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau sudah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
Herawati juga menunjukan daftar warga yang menerima uang ganti rugi tersebut.
"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, enggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.
Dalam daftar tersebut tertulis, Herawati mempunyai dua bangunan kafe dan mendapat ganti rugi sebesar Rp 51.875.000.
3. Bantahan Jakpro soal uang ganti rugi
Namun, pernyataan Herawati dibantah oleh pihak Jakpro.
Project Manager PT Jakpro Arry Wibowo mengatakan, pihaknya tidak pernah membuat perjanjian ganti rugi dengan pemilik bangunan liar atau kafe remang-remang tersebut.
"Oh enggak ada, enggak ada (perjanjian ganti rugi)" kata Arry saat ditemui di Jakarta Internasional Stadium, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa sore.
Menurut Arry, pihaknya tidak terlibat dalam pembongkaran bangunan liar itu.
"Bukan, kita enggak terlibat. Sebenernya kalau itu bukan domainnya Jakpro ya," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/25/09235391/bangunan-liar-di-kampung-bayam-dibongkar-satpol-pp-dan-bantahan-jakpro
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan