JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University di Australia, Dicky Budiman, memperingatkan akan potensi munculnya Covid-19 gelombang ketiga jika penurunan kasus tidak disikapi dengan bijak.
Berbagai pelonggaran PPKM yang dilakukan di Jakarta seiring berkurangnya kasus aktif Covid-19, ujar Dicky, didominasi faktor ekonomi. Ini tidak mengurangi risiko masyarakat akan keterpaparan virus Corona.
“Ini yang harus dipahami. Dengan adanya pelonggaran, bukan berarti situasi sudah aman,” kata Dicky kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi ini, semuanya sangat dinamis.
Kasus bisa sewaktu-waktu melonjak atau bahkan varian virus baru yang lebih kuat daripada varian Delta saat ini bisa muncul kapan saja.
Dicky menekankan bahwa penyebaran virus Corona varian Delta saja belum melewati fase krisis.
“Masa krisis akibat varian Delta belum selesai. Masa krisis setidaknya berlangsung sampai akhir September ini,” ungkapnya.
Data corona.jakarta.go.id menunjukkan tren penurunan kasus positif harian, dari 789 kasus pada 25 Agustus, menjadi 468 kasus pada 28 Agustus, dan kemudian 399 kasus pada 31 Agustus.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan bulan Juli, di mana penambahan kasus harian bisa di atas 14.000.
Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus akan kembali melonjak jika mobilitas warga tidak terkendali.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengizinkan makin banyak warga untuk datang ke pusat-pusat keramaian, seperti tempat wisata dan mal.
Dikhawatirkan, relaksasi ini akan berdampak pada melonjaknya aktivitas warga di luar rumah dan penyebaran virus Corona kembali menjadi tidak terkendali.
Aturan yang dilonggarkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait PPKM di Jakarta.
Beberapa aturan dibuat lebih longgar seiring berkurangnya kasus Covid-19 di Jakarta. Berikut rinciannya:
1.Supermarket, pasar tradisional, swalayan
Kategori toko yang menjual bahan pokok ini diberikan pelonggaran jam operasional dari semulai dibatasi pukul 20.00 menjadi 21.00.
2. Pasar rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari juga diberikan tambahan jam operasional, semula 15.00 menjadi 17.00.
3. Warung makan/warteg atau pedagang kaki lima
Mendapat pelonggaran jumlah pengunjung makan di tempat semula 25 persen menjadi 50 persen. Waktu operasional juga ditambah dari 20.00 menjadi 21.00.
4. Restoran atau rumah makan
Untuk area tertutup masih tidak diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat.
Sedangkan restoran dengan area terbuka mendapat pelonggaran kapasitas pengunjung 50 persen dari sebelumnya 25 persen dan waktu buka diperpanjang dari 20.00 menjadi 21.00.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional menjadi 21.00 dari sebelumnya 20.00.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/01/17161281/epidemiolog-peringatkan-munculnya-gelombang-covid-19-ketiga-pasca