Secara resmi, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Kendati demikitan, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMR di wilayahnya melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos/2020.
Besaran UMR tahun 2021 untuk Kabupaten Bekasi adalah Rp 4.791.843,9 atau naik sebesar Rp 293.843,9. Sebelumnya, UMR 2020 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.498.000.
Adapun UMR Kabupaten Bekasi 2019 sebesar Rp 4.146.126,18. Sementara pada 2018 UMR Kabupaten Bekasi sebesar Rp 3.837.939.
Di sisi lain, UMR Kota Bekasi tahun 2021 adalah 4.782.935,64 atau naik sebesar Rp 193.227,64 dari UMK 2020 Kota Bekasi sebesar Rp 4.589.708.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/14091621/berapa-gaji-umr-bekasi-2021