"Ada sembilan orang (diperiksa). Ada tujuh dari petugas lapas, kemudian dua dari warga binaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu ini.
Tubagus mengatakan, masih terbuka kemungkinan saksi yang akan diperiksa terus bertambah karena proses penyelidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang itu masih terus berjalan.
"Masalah penambahan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung. Kemudian tidak menutup kemungkinan saksi juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan sesuai kebutuhan penyidikan," kata Tubagus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa kemarin. Mereka yang diperiksa itu antara lain Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono, kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.
Pemeriksaan terhadap ketujuh orang sebagai saksi itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.
"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri.
Kebakaran di Lapas Tangerang itu terjadi pada Rabu pekan lalu. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Namun, hingga Senin lalu, total korban meninggal dunia menjadi 48 napi. Sebanyak tujuh napi meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/10001051/2-napi-ikut-diperiksa-terkait-penyebab-kebakaran-lapas-tangerang