Salin Artikel

UPDATE Kebakaran Lapas Tangerang: Kalapas Dinonaktifkan, Tiga Petugas Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga petugas lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka ditetapkan seabgai tersangka usai gelar perkara yang digelar Senin (20/9/2021).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dalam kesempatan berbeda, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade menjelaskan, tiga tersangka itu merupakan pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran terjadi.

"Dia (tersangka) yang bertugas di situ pada malam hari kejadian dan yamg bertugas seharusnya di posisi tempat TKP kejadian terjadi," kata Tubagus.

Mereka diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

"Ketika ada ketidaksesuaian SOP dengan pelaksanaan maka itu sebagai bentuk kelalaian, detailnya tidak kami ungkapkan karena merupakan materi penyidikan," ujar Tubagus.

Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listri. Kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang pada 8 September dini hari menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai kepala Lapas Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021).

Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kemudian diangkat menjadi Plh Kalapas Kelas I Tangerang. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham terkait peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

"(Viktor dinonaktifkan) untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," kata dia melalui pesan singkat, Jumat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/21/13562451/update-kebakaran-lapas-tangerang-kalapas-dinonaktifkan-tiga-petugas-jadi

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke