JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Augustinus mengaku belum menerima usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi.
"Untuk usulan PAW atas nama Viani Limardi belum masuk ke kami," ujar Augustinus saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (28/9/2021).
Augustinus mengatakan, proses penggantian antarwaktu anggota Dewan akan memakan waktu kurang lebih 3 bulan sejak diusulkan kepada Sekretariat Dewan.
"Kurang lebih 3 bulan, karena nanti SK (penggantian) dari Kementerian Dalam Negeri)," ujar dia.
Sedangkan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad enggan mengulas terkait pergantian anggotanya yang dipecat sebagai kader PSI.
Dia mengatakan, PSI saat ini sedang berfokus pada pengajuan hak interpelasi yang kini beranjak pada pembahasan di rapat paripurna.
"Kami tetap fokus pada Formula E dan pada waktunya kami akan sampaikan jawaban dan penjelasannya," kata Idris saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Idris menyatakan bakal menyiapkan waktu khusus terkait dengan pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI.
"Itu ada sesi khususnya untuk kami," ujar dia.
Sebelumnya, Viani Limardi mengaku sudah mendapat surat PAW dari PSI berikut penjelasan salah satu alasan mengapa dirinya dipecat dari kader PSI, yakni terkait penggelembungan dana reses.
Padahal menurut Viani, total dana reses sebesar Rp 302 juta yang dia ajukan tersebut digunakan untuk 16 titik reses. Dia menjelaskan, 16 titik reses sudah diselesaikan dan anggaran lebih Rp 70 juta sudah dikembalikan ke DPRD.
Dia juga mengatakan bahwa setiap kali masa reses, sisa anggaran yang tidak terpakai selalu dikembalikannya.
Viani juga menyebut hak klarifikasi yang disunat oleh PSI. Menurut dia, PSI tidak pernah memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian-kejadian yang dianggap melanggar aturan partai.
"Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, DPP PSI memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi. Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021)
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran Pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan palporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain pelanggaran penggelembungan dana reses, Viani juga diesebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil-genap 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/15475771/sekretariat-dewan-dprd-dki-belum-terima-usulan-paw-viani-limardi