Salin Artikel

Kasus Prostitusi Online Anak, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pengelola Kalibata City

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membuka kemungkinan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City untuk diperiksa atas kasus temuan prostitusi online anak di bawah umur.

“Nanti kalau memang ini (diperlukan) kita akan periksa sebagai saksi yah. Kita fokus perkaranya dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti dan kalau ada petunjuk dari Jaksa (JPU) kita akan bawa (periksa) sebagai saksi," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).

Azis mengatakan, kewenangan untuk menyewakan kamar apartemen ada di tangan pemilik kamar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik kamar tak tahu kamarnya disewa untuk tempat prostitusi.

“Kita belum mengarah ke sana (keterlibatan pengelola apartemen dalam kasus prostitusi online). Nanti kita akan tanyakan ke sana tapi karena bentuknya adalah komitmen pemilik kamar untuk menyewakan. Jadi sementara di situ saja,” kata Azis.

Diketahui, salah satu kamar Apartemen Kalibata City disewa oleh komplotan pelaku praktik prostitusi online anak di bawah umur.

Salah seorang pelaku berinisial AM (36) berperan sebagai penyewa kamar apartemen.

Biaya sewa kamar apartemen di Kalibata City sebesar Rp 300.000 per hari.

Komplotan pelaku prostitusi online berjumlah lima orang terdiri AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).

CD berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput para gadis.

Sementara pelaku lainnya bertugas sebagai muncikari.

Polisi berhasil membongkar aksi komplotan pelaku prostitusi online tersebut berdasarkan laporan anak hilang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan, salah satu orang tua korban melaporkan telah kehilangan anaknya selama dua minggu. 

Salah salah satu orangtua korban melaporkan kasus hilangnya anak tersebut ke Polres Metro Depok.

"Kronologi awal bagaimana anak-anak tersebut bisa menjadi korban dari prostitusi online tersebut ketika pertengahan bulan September 2021. Itu ada seorang ibu yang mengeluhkan atau melaporkan hilangnya atau tak diketemukannya anaknya selama beberapa hari," kata Azis.

Orangtua salah satu korban tersebut kemudian melaporkan kasus anak hilang itu ke Polres Metro Depok. Polres Metro Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Korban terdeteksi berada di Apartemen Kalibata City.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak,” ujar Azis.

Selain menemukan anak yang dilaporkan hilang, polisi juga menemukan seorang anak perempuan di bawah umur di dalam kamar apartemen.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/19134731/kasus-prostitusi-online-anak-polisi-buka-kemungkinan-periksa-pengelola

Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke