Sigit mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari catatan merah yang diberikan oleh LBH Jakarta dan akan memberikan jawaban dengan segera.
"Kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," ujar Sigit saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Sigit mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memandang secara objektif catatan kekurangan yang diberikan oleh LBH Jakarta.
"Kami tentu memandang teman-teman LBH Jakarta adalah pribadi yang obyektif, karenanya kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang digagas (LBH)," ujar dia.
Sebelumnya, LBH Jakarta menyerahkan 10 catatan rapor merah selama 4 tahun Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Rapor yang diberi judul "Jakarta Tidak Maju Bersama itu memuat 10 laporan catatan kepemimpinan Anies yang dinilai tidak menuntaskan masalah aktual warga DKI Jakarta.
"Dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," kata pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait.
Catatan pertama tentang buruknya kualitas udara Jakarta yang melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999.
Buruknya kualitas udara di Jakarta dinilai sebagai bentuk abai Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan.
Kedua, terkait akses air bersih Jakarta akibat swastanisasi air yang disebut menyengsarakan masyarakat di wilayah pinggir kota.
"Selain akses yang sulit, kualitas air di DKI Jakarta kain hari kian buruk, pasokan air kerap terhambat akibat kecilnya daya jangkau air, mutu/kualitas air yang buruk, dan memburukkan kualitas air tersebut tentu saja akan berakibat pada air yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi masyarakat," kata Jeanny.
Ketiga, terkait penanganan banjir yang belum mengakar pada berapa penyebab banjir. LBH menilai Anies belum serius mengatasi banjir.
Keempat, terkait penataan kampung yang belum partisipatif.
Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.
Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta.
Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait permasalahan yang menimpa masyarakat di pesisir dan pulau kecil.
Kedelapan, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati.
Kesembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.
"Terakhir, reklamasi yang masih terus berlanjut, ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pembentukan organsiasi dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra," kata Jeanny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/18/18232641/diberi-10-catatan-rapor-merah-ini-tanggapan-pemprov-dki-jakarta
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan