Salin Artikel

10 Perubahan Aturan PPKM Level 2 Jakarta Berdasarkan Instruksi Mendagri

Status PPKM Level 2 di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Artinya, PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021.

Berikut 10 perubahan aturan PPKM Level 2 Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:

1. Kegiatan belajar mengajar

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen

2. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

  • Sektor non-esensial: Diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
  • Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka.
  • Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.


Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

  • Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB 
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
  • Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua
  • Kapasitas bioskop maksimal 70 persen
  • Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


7. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada moda transportasi umum

Maksimal penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Syarat perjalanan domestik

Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/14053201/10-perubahan-aturan-ppkm-level-2-jakarta-berdasarkan-instruksi-mendagri

Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke