Ada kelonggaran yang diberikan dengan penurunan level PPKM di Jakarta, salah satunya terkait fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Seperti diketahui, tempat wisata dan taman sebelumnya tidak diizinkan dibuka pada masa PPKM level 3 yang berlaku 5-18 Oktober 2021.
Namun, kini fasilitas publik diizinkan dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021, dikutip Rabu (20/10/2021).
Adapun ketentuan operasional fasilitas umum tersebut yakni:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/20/17250521/ppkm-level-2-tempat-wisata-dan-taman-di-jakarta-dibuka-dengan-kapasitas