Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Kebijakan tilang tersebut awalnya akan berlaku mulai 13 November 2021.
Namun, Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Sebab, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
Sanksi tilang bakal diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Rabu (3/11/2021).
Oleh karena itu, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
"(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," ucap Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/03/15253211/kapan-sanksi-tilang-uji-emisi-berlaku-di-jakarta