Dua dari 11 unit motor itu sudah dikembalikan kepada pemiliknya di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/11/2021).
"Jadi barang bukti ini, saat ini kami kembalikan kepada pemiliknya, Pak Sutarman," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menyerahkan kunci motor merek Honda Beat kepada pemiliknya.
"Iya, alhamdulillah motornya sudah ketemu, selama ini sejak motor hilang terpaksa saya berjalan kaki ke mana-mana. Jadi, ini sangat membantu sekali," kata Sutarman.
Sutarman bercerita, sepeda motornya hilang pada 28 Oktober 2021 pagi saat diparkir di teras rumahnya. Saat itu, pagar terkunci.
Kedua tersangka pelaku rupanya membobol kunci pagar rumah Sutarman dan membawa kabur motor tersebut.
Satu barang bukti lagi, sepeda motor Honda Vario juga dikembalikan kepada sang pemilik, Safarudin.
Guruh lalu mengimbau warga Cilincing yang kehilangan motor dalam kurung waktu tiga bulan terakhir, bisa mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mencocokan kendaraan mereka dengan sembilan barang bukti yang tersisa.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, silakan membawa dokumen BPKB dan STNK asli untuk mencocokan. Silakan nanti diambil," ucap Guruh.
Unit Reskrim Polsek Cilincing sebelumnya menangkap dua tersangka pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kawasan Cilincing. Para tersangka berinisial AH (28) dan BM (23).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah lebih dari 10 kali melakukan aksinya dalam tiga bulan terakhir. Polisi mengamankan 11 unit motor saat menggeledah rumah mereka.
AH dan BM kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman humuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/05/17031851/warga-yang-jadi-korban-2-maling-motor-di-cilincing-diimbau-ambil