JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap.
Mereka adalah MT, pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke; JP, pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau; serta RI Direktur Utama PT Broadbiz Asia.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, adapun modus para tersangka yakni membuat pengajuan kredit apartemen fiktif.
"Adanya pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI," kata Bima dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
"Sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet, sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut," lanjutnya.
Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp39 miliar.
Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 16 November 2021 hingga 5 Desember 2021.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/17/14492871/modus-korupsi-dua-pimpinan-cabang-bank-dki-palsukan-data-debitur-untuk