Setelah PT MEF disegel pada Senin (29/11/2021) kemarin, kini giliran PT B disegel karena kasus yang sama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT. B adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah.
"Ini sesuai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Asep mengatakan, PT B terbukti melakukan pencemaran berdasarkan hasil uji laboratorium pemeriksaan air limbah dari instalasi penyaluran air limbah (IPAL).
"Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 miligram per liter melewati Baku Mutu sebesar 100 miligram per liter dengan Pergub Nomor 69 tahun 2013 tentang baku mutu air limbah bagi kegiatan usaha," kata Ase.
PT B juga melakukan pelanggaran antara lain, yakni kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengenaan sanksi administratif penyegelan tersebut, kata Asep, merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
Ke depannya, PT. B wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. B," kata Asep.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/30/23203501/dinas-lh-kembali-segel-saluran-limbah-pabrik-pencemar-parasetamol-di