JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Peningkatan status dari PPKM level 1 ke level 2 dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 selama lima hari berturut-turut.
Peningkatan status PPKM ini membuat adanya sejumlah pengetatan dalam sejumlah kegiatan guna menekan kasus Covid-19. Namun untuk aturan transportasi umum pada PPKM level 2 masih sama dengan aturan sebelumnya.
Berikut aturannya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/19452211/aturan-naik-angkutan-umum-di-jakarta-selama-ppkm-level-2