Hasil itu didapat dari aksi mereka di tiga lokasi, yakni di kawasan Gandaria, Pancoran, dan satu wilayah lainnya di Jakarta Selatan sepanjang September-Oktober 2021.
"Pertama tanggal 29 September 2021 di Kramat Batu, Gandaria Selatan, kerugian Rp 300 juta. Kemudian 4 Oktober di Perdatam, pengakuan (kerugian) Rp 35 juta, dan 16 Oktober brankas perhiasan dan berlian penghitungan sementara Rp 1 miliar lebih," ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).
Azis mengatakan, saat diperiksa, para tersangka mengaku bahwa sejumlah perhiasan dan berlian hasil curian telah dijual ke orang lain.
Saat ini penyidik masih memburu pembeli berlian dan perhiasan hasil curian para tersangka.
"Mereka mengaku (perhiasan dan berlian) sudah dilempar ke orang. Ini masih dikejar karena kasihan korbannya. Kami harus cari barangnya. Kalau masih ada, kami amankan karena bentuknya bukan uang cash tapi perhiasan," ucap Azis.
Azis sebelumnya mengatakan, modus para pelaku mengaku sebagai petugas PLN untuk memudahkan aksi pencurian.
Semula para pelaku memetakan sejumlah rumah yang dihuni oleh orang yang dianggap lemah dan memiliki banyak barang berharga.
"Mereka mengaku sebagai pegawai dari PLN pada calon korbannya. Kepada korban, mereka mengaku ada hal perlu dibenahi di bidang listrik sehingga pemilik rumah harus kerja sama untuk keluar rumah," ujar Azis.
Setelah pemilik rumah dan penghuni lainnya keluar, para pelaku mulai beraksi dengan lebih dahulu berpura-pura mengecek aliran listrik.
Mereka menunggu pemilik rumah yang berada di luar lengah untuk mengambil barang berharga yang sudah ditemukan.
"Di situ komplotan beraksi mencari properti seperti jam, perhiasan, uang, dan brankas. Ketika komplotan yang ada di dalam mendapati barang berharga, kemudian memberi tahu pelaku lain yang di luar bahwa pekerjaan sudah selesai," kata Azis.
Para pelaku kemudian pergi. Sementara itu, pemilik rumah baru menyadari barang berharga telah dicuri saat para pelaku pergi.
"Peristiwa itu dilaporkan ke kami dan kami bentuk tim melakukan pengejaran dan alhamdulillah dan tim menangkap lima orang," kata Azis.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan para pelaku berupa tiga sepeda motor, tiga ponsel, dan kwitansi pembelian perhiasan senilai Rp 300 juta.
"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara," kata Azis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/10/18472251/5-pencuri-yang-mengaku-petugas-pln-gasak-uang-dan-berlian-senilai-rp-1