JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, YM (31), pria tunarungu yang dibunuh oleh kenalannya, AS (20), di Jalan Krida Raya, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, sempat melakukan perlawanan.
Perwira Unit I Subdit 5 Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Dimitri Mahendra mengatakan, korban sempat menggigit tangan pelaku.
"Ada perlawanan juga dari korban dan sempat menggigit tangan dari pelaku, kemudian pelaku membekap korban lagi dan menusuk sebanyak 11 kali," kata Dimitri saat rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Dimitri menyebutkan, korban dibunuh menggunakan pisau dapur yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.
"(Pisau) ditaruh di bawah lemari, kemudian setelah hubungan intim, melihat korban sudah mulai lemas, pelaku melakukan penusukan terhadap korban," ujar Dimitri.
"Empat tusukan pertama itu pisau mengalami bengkok, kemudian sama pelaku diluruskan lagi dan ditusukkan kembali ke badan korban," tutur Dimitri.
YM ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di lantai dua rumahnya di Jalan Krida Raya, Serdang, Kamis (9/12/2021) pagi.
Awalnya, YM dan AS berkenalan melalui aplikasi MiChat pada 30 November 2021.
"Setelah kenalan, mereka membuat janji. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin.
Setelah itu, keduanya hampir setiap hari melakukan hubungan badan di rumah korban.
"Biasanya tersangka menginap di situ. Pagi hari pulang, malam kembali," ujar Zulpan.
Pada Rabu (8/12/2021) atau sehari sebelum kejadian, pelaku mendengar bahwa orangtua korban sedang sakit dan akan dibawa ke rumah sakit.
"Sehingga di rumah tidak ada orang. Nah di situlah muncul niat tersangka untuk menguasai barang korban sehingga kasus ini motifnya adalah tersangka ingin menguasai barang korban," tutur Zulpan.
Keesokan harinya, pelaku membunuh korban setelah keduanya melakukan hubungan badan.
AS menghabisi YM dengan menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali.
Setelah itu, AS kabur dan membawa motor, kalung perak, cincin, uang tunai Rp 500.000, hingga ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/18294161/pria-tunarungu-dibunuh-kenalannya-di-kemayoran-sempat-gigit-tangan-pelaku