Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
"Penyalahgunaan sumber daya negara hanya untuk kepentingan segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan terencana dengan mengatasnamakan negara," ujar Munarman.
"Mereka, yaitu komplotan para pembunuh yang telah membunuh 6 orang pengawal Habib Rizieq dan ketakutan bahwa plot pembunuhan, lebih tepatnya pembantaian, atau dalam bahasa Hak Asasi Manusia adalah extra judicial killing, akan terbongkar, adalah penyebab utama terjadinya proses persidangan ini," lanjutnya.
Menurut Munarman, persidangan kasusnya mestinya tidak perlu ada.
"Sesungguhnya bila kita sama-sama menggunakan ilmu hukum dan logika berfikir yang sehat, maka seharusnya tidak ada persidangan perkara ini," katanya.
Munarman kembali menegaskan bahwa tudingan dirinya menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme hanya fitnah belaka.
"Saya katakan, fitnahmu wahai komplotan pembunuh, masih kurang," tegas Munarman.
Munarman sebelumnya didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/15/13172531/tuding-kasusnya-untuk-tutupi-unlawful-killing-munarman-wahai-pembunuh