JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rizky Nazar atau RN (25) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky Nazar mengaku baru kali ini mencoba menggunakan narkotika jenis ganja tersebut.
Ia diamankan di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) lalu. Zulpan menyebut saat diamankan Rizky Nazar terbukti positif menggunakan narkoba.
Dari tangan Rizky Nazar, polisi mengamankan dua bungkus ganja.
"Diamankan barang bukti ada dua bungkus seberat 0,36 gram dan 0.61 gram," ungkap Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Rizky Nazar beralasan kepada polisi, ia menggunakan narkotika jenis ganja lantaran mengalami kesulitan tidur.
"Adapun alasannya untuk membantu kemudahan tidur, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur. Kata dia, dengan menggunakan ganja membantunya mudah tidur," jelas Zulpan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Rizky Nazar mengaku memesan ganja dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri.
"Dapat barang tersebut dari seseorang dan seseorang itu sedang dalam pengejaran,' kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Namun demikian, Zulpan menyebut pihak keluarga Rizky Nazar telah mengajukan permohonan rehabilitas. Penyidik pun melakukan asesmen permohonan tersebut
"Saat ini pihak keluarganya mengajukan untuk rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu," kata Zulpan.
"Apabila nanti ini dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi tentunya nanti akan kita arahan untuk rehabilitasi," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/16/10003091/rizky-nazar-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-narkoba-sulit-tidur-jadi