Salin Artikel

Ini Daftar Pajak Daerah DKI Jakarta yang Dapat Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Adapun keringanan dan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berikut rinciannya:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Keringanan pokok pajak untuk PBB-P2 berlaku untuk pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 yang diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Sedangkan, pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan, yaitu keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Kemudian PBB-P2 dengan ketetapan lebih dari Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Serta permohonan angsuran diajukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021 yang mana diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama enam bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Adapun bagi SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub No. 60 Tahun 2021.

Namun mereka dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pada nominal pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.

Sedangkan untuk keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Adapun untuk pokok pajak BBN-KB, diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keringanan pokok pajak untuk BPHTB, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar.

Ketentuannya dengan keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.

Lalu keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021. Serta keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021.

Selain itu, ada pula penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan pajak reklame maupun keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis pajak hotel. 

Kemudian pada pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/17/06000001/ini-daftar-pajak-daerah-dki-jakarta-yang-dapat-keringanan-dan-penghapusan

Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke