JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) melayangkan mosi tidak percaya kepada Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Iwan Wardhana.
Meski dalam konferensi persnya DKJ tak menyebut nama Iwan, namun mereka menyatakan mosi tidak percaya itu dilayangkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kini tengah menjabat, yang merujuk kepada Iwan.
Mosi tidak percaya dilayangkan karena DKJ menilai Iwan telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
"DKJ bersepakat menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atas pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta," kata Ketua DKJ Danton Sihombing, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (19/12/2021).
Danton mengatakan pelanggaran Pergub DKI Nomor 4 Tahun 2020 oleh Iwan berupa pengabaian, intervensi, dan, tindakan sepihak terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ).
Danton menuturkan, bentuk pengabaian, intervensi, dan tindakan sepihak yang dilakukan contohnya saat Iwan mempresentasikan langsung usulan program DKJ tahun anggaran 2022 kepada DPRD DKI.
Menurut Danton presentasi itu semestinya dilakukan oleh DKJ dan tak bisa diwakilkan oleh Iwan dan jajarannya. Akibatnya, Danton merasa banyak dari penyampaian Iwan yang tak sesuai dengan program kerja yang telah disusun DKJ.
"Minimnya pemahaman Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Kepala UP PKJ TIM terhadap program-program DKJ berakibat tidak tersampaikannya dengan baik latar belakang, maksud, tujuan, dan sasaran dari setiap program DKJ yang telah dipikirkan dan disusun dengan seksama," ujar Danton.
"Kemudian, terjadi kecerobohan yang fatal dengan membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang disusun oleh DKJ," ucap Danton.
Karena itu, DKJ menuntut agar indepensi mereka dalam mengelola organisasi dikembalikan sesuai Pergub DKI No. 4 Tahun 2020.
Selain itu, DKJ juga menyoroti Pemprov DKI yang secara sepihak mengubah aturan ketenagakerjaan kepada staf sekretariat DKJ. Perubahan aturan tersebut dinilai merugikan hak ketenagakerjaan para staf yang kini berstatus sebagai pegawai tetap.
Untuk itu, DKJ juga menuntut Pemprov DKI mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap hak-hak mereka.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul DKJ Ungkap Alasan Layangkan Mosi Tak Percaya ke Kadis Kebudayaan DKI Jakarta
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/19/13154611/dkj-layangkan-mosi-tidak-percaya-kepada-kepala-dinas-kebudayaan-dki