JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa petugas gabungan menyegel tempat hiburan Rabbithole, Jakarta Selatan, karena buka hingga melebihi batas jam operasional yang ditentukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tempat hiburan tersebut kedapatan masih beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
"Yang dilakukan penyegelan ini adalah di Rabbithole di Jakarta Selatan. Itu dilakukan penyegelan karena pada saat itu hampir pukul 02.00 WIB masih melakukan operasional," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2022).
Menurut Zulpan, tempat hiburan malam di Jakarta hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 24.00 WIB. Aturan ini efektif selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
"Petugas melakukan penyegelan karena sudah lewat dari batas yang ditentukan," kata Zulpan.
Selain itu, petugas juga menyegel Embassy Club karena ditemukan kerumunan di atas pukul 24.00 WIB.
Tempat hiburan tersebut juga diketahui tidak mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining kesehatan pada pengunjung.
"Mereka tidak melakukan pengecekan untuk masuk ke tempat hiburan itu. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini terabaikan," kata Zulpan.
Kepolisian juga mengamankan seorang petugas keamanan di Embassy Club karena menghalang-halangi polisi yang hendak masuk ke tempat hiburan itu.
Zulpan mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat pihaknya merazia sejumlah tempat hiburan mulai 18-19 Desember 2021.
"Jadi dia maksudnya menghalang-halangi karena di atas itu masih ada pengunjung yang lain," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/17152221/selain-embassy-club-petugas-gabungan-juga-segel-tempat-hiburan-rabbithole