Salin Artikel

Masih di Bawah Umur, 9 Korban Pencabulan di Cengkareng Dapat Pendampingan Psikologis hingga Hukum

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada para korban.

"Kami dari P2TP2A siap membantu mendampingi korban-korban kekerasan seksual," jelas Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Tri menyebutkan, P2TP2A telah melakukan sejumlah pendampingan kepada korban sejak beberapa waktu lalu.

"P2TP2A juga sudah lakukan penjangkauan membantu asesmen korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, pendampingan BAP di kepolisian, hingga pemeriksaan psikologis," ungkap Tri.

Untuk rencana tindak lanjut, pihaknya juga memberikan konsultasi hukum lanjutan hingga pemeriksaan psikologis lanjutan.

"Pendampingan hukum lanjutan untuk memastikan hukum pemenuhan hak korban, sedangkan pendampingan psikologis lanjutan untuk memastikan kesiapan secara psikologis korban," kata dia.

Di sisi lain, mengingat pelaku pencabulan yang juga masih di bawah umur, penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Ia menyebutkan, sejumlah sanksi tambahan tidak diberlakukan.

"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, maka pemberian sanksi tambahan sebanyak sepertiganya itu tidak berlaku. Tidak berlaku juga pemberian hukum kebiri kimia, hukuman seumur hidup, dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata dia.

Polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina beruja, pasal-pasal tersebut lebih mengarah pada aspek perlindungan.

"Artinya terlepas dari upaya penegakan hukum di situ lebih banyak aspek perlindungannya, misalnya ancaman pidana setengah dari dewasa," kata Elvina.

"Karena kasus ini kasus yang tidak bisa didiversi, maka mau tidak mau pelaku harus melewati proses penegakan hukum tersebut tapi pendampingan, misalnya penasihat hukum sudah harus ada," lanjut dia.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Cengkareng. Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Polisi menyebutkan, korban saat ini tengah melakukan pemeriksaan visum. Selain itu, korban dan pelaku juga tengah melakukan observasi kejiwaan.

Adapun pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sejak 2019 hingga terakhir pada Oktober 2021.

Pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan saudara dan teman sepermainan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/22/20265701/masih-di-bawah-umur-9-korban-pencabulan-di-cengkareng-dapat-pendampingan

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke