JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan pers, Kamis (6/1/2022).
"Soal perkara terhadap saudari Olivia Nathania, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Zulpan.
Dengan demikian, kepolisian akan menyerahkan Olivia dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk segera disidangkan.
"Selanjutnya penyerahan tanggung jawab dan selanjutnya kami akan serahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan dan dijadwalkan persidangannya," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, terdapat 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia.
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.
Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cashdan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa hukum para korban, Odie, Jumat (24/9/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/20001271/berkas-perkara-penipuan-rekrutmen-cpns-dinyatakan-lengkap-olivia-nathania