Salin Artikel

Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Domisili DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Membuat KK tidak dipungut biaya alias gratis. Warga bisa langsung datang ke kantor kelurahan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Mengutip informasi di situs resmi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Selasa (11/1/2022), berikut cara dan syarat membuat kartu keluarga untuk warga yang berdomisili di ibu kota:

Tempat Pelayanan: Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di playstore. Panduan tersedia pada link alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.

Penerbitan KK terdiri dari: Penerbitan KK Baru, Penerbitan KK karena perubahan data, dan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.

1. Penerbitan KK baru, dilaksanakan karena:
a. membentuk keluarga baru
b. penggantian Kepala Keluarga
c. pisah KK
d. pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga
e. WNI datang dari Luar Negeri
f. Rentan Adminduk
g. WNA yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berKewarganegaraan asing

2. Penerbitan KK karena perubahan data, dilaksanakan karena:
a. peristiwa kependudukan, yang terdiri dari pindah datang penduduk
b. peristiwa penting, yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan Nama, perubahan Kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
c. perubahan elemen data yang tercantum dalam KK yang terdiri dari Nama kepala keluarga atau anggota keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, Kewarganegaraan, dokumen imigrasi, Nama orang tua, dan tanda tangan kepala keluarga, serta alamat domisili.

Untuk pembuatan KK baru dan KK perubahan data, berikut adalah persyaratan yang harus dikantongi:

a. KK dan KTP Asli
b. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutiapn akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
Catatan :
Persyaratan dan proses penerbitan KK bersamaan dengan penerbitan KTP-el

3. Penerbitan KK karena Rusak/Hilang, dilaksanakan karena KK yang lama rusak atau hilang, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang) atau membawa KK yang rusak (jika karena rusak).
Persyaratan :
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/11445891/cara-dan-syarat-membuat-kartu-keluarga-domisili-dki-jakarta

Terkini Lainnya

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke