Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, awalnya W sedang bekerja di tempat potong rambut di kawasan Pondok Kelapa.
W kemudian dihubungi oleh adik korban agar segera pulang karena SS meninggal di kontrakan tersebut, Rabu (19/1/2022).
"Ini awalnya kami perintahkan adik (korban) untuk telepon. Dia (W) datang ke rumahnya tersebut dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu," ujar Budi saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022).
Namun, setelah diinterogasi polisi, W kemudian mengaku bahwa dirinya yang membunuh sang istri.
"Kami interogasi, kami gabungkan dengan alat bukti, dia enggak bisa mengelak," kata Budi.
Saat itu juga, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit menangkap M.
Kronologi pembunuhan
Insiden pembunuhan berawal ketika SS, anak (AR), dan adiknya (AI) datang dari Kendal, Jawa Tengah, ke kontrakan W, Rabu dini hari.
Karena lama tidak bertemu, SS dan W melepas rindu dengan berhubungan badan. Aktivitas itu dilakukan keduanya saat AR dan AI terlelap di kasur sebelahnya.
Saat bertemu, SS mengutarakan niatnya kepada W bahwa dirinya ingin menikah lagi.
"Yang bersangkutan (W) sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," ujar Budi.
W membekap mulut dan hidung korban yang sedang tertidur selama lebih kurang 20 menit.
"W menduduki korban yang dalam keadaan terlentang dan membekap dengan tangan kurang lebih 10-20 menit sampai dipastikan korban meninggal," kata Budi.
Pelaku kemudian membalikkan tubuh korban ke samping seakan-akan sedang tidur dan menutupi tubuh korban dengan kain.
Setelah itu, pelaku ikut tidur di samping jasad istrinya.
Paginya, W berangkat kerja dan mengantarkan anaknya ke tempat penitipan.
SS pertama kali diketahui meninggal oleh adiknya sendiri pada Rabu siang.
"Kemudian adik korban mencurigai karena meninggalnya tidak wajar," ujar Budi.
Pada pukul 16.00 WIB, jasad korban diperiksa petugas puskesmas setempat dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo mengatakan, ucapan ingin menikah itu diutarakan korban baru satu kali.
"Baru kali ini (ucapan ingin menikah lagi)," ujar Joko Adi, Jumat ini.
Atas perbuatannya, W ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
W saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Duren Sawit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/13474311/habis-bunuh-istrinya-di-duren-sawit-pelaku-menangis-pura-pura-tak-tahu